PALEMBANG, PALPRES.COM - malang nasib Seorang siswi salah satu SMA di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung menjadi korban tindak asusila oleh ayah tirinya hingga hamil 8 bulan.
Yang dimana Polisi telah mengungkapkan perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku selama kurang lebih dua tahun.
Menurut keterangan dari Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono mengatakan TW (42) telah menyetubuhi putri tirinya sejak tahun 2022 lalu. Saat itu, korban masih duduk di bangku SMP.
"Jadi Dari pemeriksaan terhadap tersangka TW rupanya sudah melakukan perbuatan itu telah dilakukan sejak bulan Mei 2022 lalu dan telah dilakukan berkali-kali," katanya, Jumat (8/11/2024).
BACA JUGA:GAWAT! Kecanduan Judol, Kini Total 100 Orang Jalani Terapi kesehatan di RS
BACA JUGA:MALANG! Niat COD Motor Pemuda di Palembang, Dicolong Pembeli
Tak hanya itu Robi juga menjelaskan, menurut pengakuan tersangka, dirinya tidak pernah memaksa korban.
Adapun itu menurut Tersangka ia mengklaim korban hanya dibujuk.
"Tentunya Tidak pernah diancam, korban ini hanya dibujuk saja. Kondisinya memang korban ini dekat dengan ayah tirinya," ungkap Robi.
Masih dari keterangan pelaku perbuatan asusila itu kerap dilakukan ketika istri tersangka tidak ada di rumah.
BACA JUGA:BRI Kurangi Jumlah Kantor, Tingkatkan Sharing Economy ke Masyarakat Lewat AgenBRILink
BACA JUGA:Serie A Cagliari vs Milan: Preview, Kabar Tim, Susunan Pemain dan Prediksi Skor
Jadi Biasanya mereka melakukan persetubuhan itu pada malam hari.
"Adapun itu Kemudian hasil keterangan tersangka juga diakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan jika istri tersangka atau ibu kandung korban ini tidak berada di rumah, lalu ada juga perbuatan yang dilakukan pada malam hari," sambungnya.
Sehingga jadinya untuk melakukan proses hukum terhadap TW, Robi mengatakan pihaknya juga akan melakukan pendampingan trauma healing untuk korban.