BEJAT! Bukan Mengayomi Ayah Tiri di Pringsewu Malah Rutin Setubuhi Putri Angkat Sejak SMP

Jumat 08-11-2024,15:16 WIB
Reporter : Apriansyah
Editor : Apriansyah

"Saat ini korban tinggal bersama ibu kandungnya, kami juga akan berikan pendampingan trauma healing untuk korban," ucap Robi.

BACA JUGA:November Bertabur Bintang, Simak Deretan Tontonan Baru Tayang di Disney+ Hotstar

BACA JUGA:PRIA JANGAN BAPER! 5 Alasan Ini yang Membuat Wanita Ingin Lebih Memilih Pasangan Setara Walaupun Tak Cinta

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara.

Kategori :