"Saat ini korban tinggal bersama ibu kandungnya, kami juga akan berikan pendampingan trauma healing untuk korban," ucap Robi.
BACA JUGA:November Bertabur Bintang, Simak Deretan Tontonan Baru Tayang di Disney+ Hotstar
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara.