Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang
Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.00 per orang
Tugas dan Wewenang KPPS Pilkada 2024
BACA JUGA:Gunakan Kartu Tani BRI, Beli Pupuk Subsidi Jadi Lebih Efisien
BACA JUGA:WOW! KPM BPNT Sembako Terima 3 Bansos Sekaligus Pada Desember Ini, Intip Penjelasannya
Selama penyelenggaraan Pilkada berlangsung, KPPS mempunyai sejumlah tugas, wewenang dan kewajiban yang harus dijalani.
Berikut ini 11 poinnya:
1. Mengumumkan dan menempel daftar pemilih tetap di TPS.
2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL.
BACA JUGA:BISA BIKIN ORANG LUMPUH! 5 Santet Asli Suku Daya Ini Teramat Mematikan Lawan, Mau Coba?
BACA JUGA:Masih Anjlok, Harga Emas Antam dan UBS di Gerai Pegadaian Hari Ini 8 November 2024
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, masyarakat pada hari pemungutan suara.
6. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.