INFO BARU! inilah Masa kerja dan Gaji yang Akan Diterima KPPS Dalam Pilkada 2024

Jumat 08-11-2024,15:26 WIB
Reporter : Apriansyah
Editor : Apriansyah

Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang

Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang

Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.00 per orang

Tugas dan Wewenang KPPS Pilkada 2024

BACA JUGA:Gunakan Kartu Tani BRI, Beli Pupuk Subsidi Jadi Lebih Efisien

BACA JUGA:WOW! KPM BPNT Sembako Terima 3 Bansos Sekaligus Pada Desember Ini, Intip Penjelasannya

Selama penyelenggaraan Pilkada berlangsung, KPPS mempunyai sejumlah tugas, wewenang dan kewajiban yang harus dijalani. 

Berikut ini 11 poinnya:

1. Mengumumkan dan menempel daftar pemilih tetap di TPS.

2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL.

BACA JUGA:BISA BIKIN ORANG LUMPUH! 5 Santet Asli Suku Daya Ini Teramat Mematikan Lawan, Mau Coba?

BACA JUGA:Masih Anjlok, Harga Emas Antam dan UBS di Gerai Pegadaian Hari Ini 8 November 2024

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, masyarakat pada hari pemungutan suara.

6. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

Kategori :