KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Tim Opsnal Polsek Tulung Selapan berhasil menangkap pelaku pencurian yang membuat resah.
Tersangkanya yakni ED (35), warga Dusun IV Sungai Bagan, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 November 2024, setelah Kapolsek Tulung Selapan AKP Budi Santoso SH menerima laporan dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.
Kapolsek menuturkan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis, 5 September 2024 yang lalu, sekitar pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA:Polres OKI Inisiasi Makan Siang Bergizi di SDN 1 Pulau Gemantung Ulu
Saat itu, korban S (37), sedang tidak berada di rumah dan mendapat kabar dari saudaranya bahwa rumahnya kemalingan.
Setelah dicek, diketahui bahwa pelaku telah mencuri beberapa barang berharga.
Diantaranya kipas perahu stainless, gergaji mesin, sugu listrik, bor tangan besar, dan bor tangan kecil.
"Modus pelaku adalah merusak bagian bawah rumah untuk masuk," ujar Kapolsek.
BACA JUGA:Momen Jumat Berkah, Polsek BHL Beri Makanan Bergizi Kepada Siswa SD Talang Buluh
BACA JUGA:Herman Deru Berjanji di Depan Ratusan Warga, Jadikan Desa Ngulak 2 Kampung Halaman Keduanya
Mendapati laporan dari masyarakat tentang keberadaan pelaku, Kapolsek Tulung Selapan langsung memerintahkan anggotanya untuk bergerak cepat.
Sekitar pukul 13.00 WIB, dengan menggunakan speedboat, tim opsnal tiba di lokasi dan langsung menangkap ED (35) yang sedang mancing.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa ia telah melakukan pencurian di Dusun Sungai Bagan sebanyak tiga kali.