PALPRES.COM - UMK Sulawesi Tenggara 2024 telah ditetapkan dan berikut ini daftar upah minimum di 16 kabupaten/kota.
Besaran UMK di Sulawesi Tenggara tahun 2024 sudah ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yakni UMP tahun 2023 sebesar Rp2.758.984,54.
Selanjutnya UMK di Sulawesi Tenggara ini juga mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023.
Hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum 2024.
BACA JUGA:Serie A Juventus vs Torino: Preview, Kabar Tim, Susunan Pemain dan Prediksi Skor 'Derby della Mole'
Berikut ini daftar UMK 16 kabupaten kota di Sulawesi Tenggara:
1. Kabupaten Kolaka Rp3.154.014
2. Kabupaten Kendari Rp3.093.730
3. Kabupaten Konawe Rp2.954.014
BACA JUGA:Polres OKI Inisiasi Makan Siang Bergizi di SDN 1 Pulau Gemantung Ulu
4. Kabupaten Konawe Utara Rp2.885.964
5. Kabupaten Muna Rp2.885.964
6. Kabupaten Buton Rp2.885.964