Ini Daftar Upah Minimum 16 Kabupaten Kota di Sulawesi Tenggara

Jumat 08-11-2024,21:51 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - UMK Sulawesi Tenggara 2024 telah ditetapkan dan berikut ini daftar upah minimum di 16 kabupaten/kota.

Besaran UMK di Sulawesi Tenggara tahun 2024 sudah ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yakni UMP tahun 2023 sebesar Rp2.758.984,54.

Selanjutnya UMK di Sulawesi Tenggara ini juga mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023.

Hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum 2024.

BACA JUGA:Serie A Juventus vs Torino: Preview, Kabar Tim, Susunan Pemain dan Prediksi Skor 'Derby della Mole'

BACA JUGA:NGERI DEH! Sederet Hantu Khodam Perewangan yang Dipelihara Orang Jawa, Salah Satunya Bikin Kamu Terkejut

Berikut ini daftar UMK 16 kabupaten kota di Sulawesi Tenggara:

1. Kabupaten Kolaka Rp3.154.014

2. Kabupaten Kendari Rp3.093.730

3. Kabupaten Konawe Rp2.954.014

BACA JUGA:Polres OKI Inisiasi Makan Siang Bergizi di SDN 1 Pulau Gemantung Ulu

BACA JUGA:Program Pesantren Sehat 2024, BSI Maslahat Bantu Santri Tingkatkan Kualitas Hidup Melalui Hidup Sehat

4. Kabupaten Konawe Utara Rp2.885.964

5. Kabupaten Muna Rp2.885.964

6. Kabupaten Buton Rp2.885.964

Kategori :