Bahkan Amran mengaku pihaknya bisa saja mencabut izin impor terhadap 5 perusahaan IPS yang untuk saat ini statusnya masih ditangguhkan.
BACA JUGA:Pupuk Indonesia Ajak Petani Daftar RDKK Agar Dapat Alokasi Subsidi Pupuk di 2025
BACA JUGA:Kesempatan untuk Petani, Ini 3 Syarat untuk Mendaftar jadi Penerima Pupuk Subsidi Tahun 2025
Langkah itu dilakukan jika industri tersebut didapati enggan menyerap susu sapi segar produksi dari peternak nasional.
“Itu kalau kondisinya seperti itu, tapi kelihatannya tidak ada. Jika dari 5 ada yang masih mencoba, aku cabut izinnya, dan tidak boleh impor lagi,” jelasnya.
Amran mengaku apa yang dilakukan oleh pemerintah tersebut tak lain untuk kebaikan bersama, sehingga semua pihak bisa bergandengan tangan.
Karena yang paling penting tidak ada lagi selisih yang terjadi antara industri pengolah susu dengan peternak.
BACA JUGA:WADUH! Karena Pembatasan Kuota Susu Para Peternakan Buang Susu Sapi Dijalan, Begini Kronologinya
BACA JUGA:Sering Keliru, Ini 5 Mitos Seputar Alergi Susu Sapi Pada Anak
Katanya, dia ingin peternak dan industri pengolah susu saling bergandengan tangan.
“Sesuai pesan Pak Mensesneg, kita tumbuh bersama, pasarnya besar, bahkan kita sudah ekspor, dan bagaimana nanti pangan bergizi arahan Bapak Presiden itu berjalan dengan baik, syukur-syukur susunya produksi dalam negeri,” jelasnya.
Mentan Amran juga mengungkapkan solusi lainnya agar masalah ini tidak terulang kembali.
Salah satunya dengan mengusulkan perubahan regulasi.
BACA JUGA:Presiden Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Sumsel 8 Persen, Pemprov Sumsel Optimis Capai Target
BACA JUGA:Presiden Prabowo Tegaskan Akan Rampungkan IKN dalam 4 Tahun, 2028 Sidang Paripurna Bisa Digelar
Perubahan Regulasi
Nantinya di dalam regulasi yang baru akan diusulkan jika seluruh industri wajib menyerap susu dari para peternak sapi perah rakyat.