Imbas Peternak Buang Susu Sapi, Mentan Amran Tangguhkan Izin Impor 5 Perusahaan

Selasa 12-11-2024,16:51 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

“Jadi kami akan mengubah regulasi, untuk seluruh industri wajib menyerap susu petani. Dan itu kami langsung sudah sepakati, tanda tangan, (kemudian) mengirim surat ke dinas-dinas provinsi, dinas peternakan kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penyerapan susu nasional juga sudah mendapat persetujuan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk dilakukan perubahan.

Di dalam isi Perpres yang baru nantinya mencantumkan jika industri maka wajib serap susu segar dari peternak rakyat.

BACA JUGA:Kemenkop UKM Kolaborasi dengan Pos Indonesia, Buat 42 Kantor Jadi Pos Bloc Dukung UMKM

BACA JUGA:Benarkah Peraturan Pemerintah Hapus Tagihan Kredit Macet UMKM Bakal Dikeluarkan Prabowo Subianto?

“Dulu tahun 1997-1998 ada saran IMF mencabut tentang kewajiban untuk menyerap susu, jadi sekarang kita hidupkan kembali,” jelasnya.

Tujuannya agar peternak bisa tumbuh begitu juga dengan produksi dalam negeri.

“Bayangkan saja pada 1997-1998 kita impor hanya 40 persen, sekarang 80 persen. Ini dampak dari regulasi yang ada. Sekarang kita tegaskan, wajib dan kami sudah membuat suratnya tadi,” jelasnya.

Kementan juga berencana akan membuat blueprint kedepannya, dengan begitu impor susu bisa 40 persen.

BACA JUGA:Kupedes BRI, Produk Unggulan Untuk Modal Petani, UMKM dan Pedagang, Ini Syarat Pengajuannya

BACA JUGA:Demi Live Tiktok, Warga Kampung Kecil di Sukabumi Ramai-ramai Pensiun Jadi Petani

Dan berharap dalam 5-10 tahun, Indonesia bisa mandiri dalam memenuhi pasokan susu segar.

Dalam kesempatan itu, Mensesneg, Prasetyo Hadi memberikan apresiasi kepada Mentan Amran yang cepat dalam mengatasi masalah tersebut.

Sehingga perlu langkah cepat dari Kementan agar bisa meningkatkan produksi susu nasional yang jumlahnya saat ini masih kurang.

“Kita ingin Indonesia bisa swasembada susu, karena jumlah produksi susu saat ini belum mencukupi,” jelasnya.

 

Kategori :