"Sebagian tadi sudah kita rusak agar tidak bisa digunakan. Ke depannya kita akan berkoordinasi dengan Polda Sumsel melakukan penyelidikan, karena informasi yang beredar, pembeli maupun penampung penambangan minyak hasil illegal drilling ini ada di wilayah Jambi," terangnya.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Buka Lomba Senam KORPRI Dalam Agenda Piala Gubernur 2024
BACA JUGA:Terbaru, Samsung Galaxy S25 Bakal Meluncur di Indonesia, Cek Perbedaannya dengan Galaxy S24
Lalu reza berharap pemerintah juga ikut berperan mengimbau masyarakat, agar tidak memasuki wilayah Hutan Harapan dan melakukan aktivitas penambangan minyak tanpa izin.
Menurutnya, lokasi yang sudah pernah ditindak pihak kepolisian tidak membuat para pelaku jera melakukan aktivitas ilegal drilling.
Tak hanya itu malah para pelaku ilegal drilling selalu mencari tempat baru.
BACA JUGA:LPPOM MUI Buka Lowongan Kerja Terbaru Sebagai Laboratory Registration Staff, Apa Saja Persyaratannya
BACA JUGA:Tanpa Ribet dengan QRIS BRImo, Bisa Transaksi Dimana Saja
"Jadi selain penegakan hukum, diperlukan peran dari Pemerintah, untuk menghimbau agar masyarakat tidak memasuki wilayah tersebut. Kalau penegakan hukum, contoh di beberapa tempat yang sudah kami lakukan penindakan, dua bulan berhenti, kemudian ada lagi upaya-upaya untuk masuk ke wilayah lain lagi, seperti lokasi ini," pungkasnya