MANTAP! Polisi Bongkar 20 Sumur Minyak Ilegal di Hutan Jambi dan Sumsel

Rabu 13-11-2024,16:16 WIB
Reporter : Apriansyah
Editor : Apriansyah

JAMBI, PALPRES.COM - Kini Kepolisian merazia beberapa titik sumur minyak ilegal yang berada di kawasan Hutan Harapan perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan. 

Tak hanya itu Puluhan titik sumur ditemukan petugas hingga dilakukan pembongkaran.

Razia di Hutan Harapan dilakukan bersama PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) sebagai pemegang konsesi restorasi ekosistem di kawasan tersebut, pada Sabtu (9/11/2024).

Lalu kini petugas menempuh perjalanan 4-5 jam yang terletak di dekat perbatasan Kabupaten Batanghari, Jambi, dengan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Survei PUTIN: Elektabilitas RDPS 52,70 Persen, Unggul Dominan di Pilkada Palembang

BACA JUGA:Dukung Keberlanjutan Energi, Pertamina EP Berpartisipasi di ADIPEC 2024

Tak hanya itu sesampainya di lokasi, petugas menemukan puluhan titik sumur minyak ilegal (illegal drilling). 

Adapun itu sumur-sumur minyak itu sudah ditinggalkan pekerja setelah didatangi petugas.

"Jadi Sesuai dengan dari arahan Presiden RI tentang perlindungan kawasan hutan dan penyelamatan aset-aset lingkungan. Jadi kami menindaklanjuti berdasarkan dari atensi bapak Kapolda juga, kami mendatangi lokasi Hutan Harapan milik PT REKI, terkait diduga adanya aktivitas ilegal drilling yang dilakukan oleh masyarakat," kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini

Sehingga di Hutan Harapan itu, petugas menemukan ada 20 titik sumur penambangan minyak yang sudah ditinggal oleh pekerja. 

BACA JUGA:Ini Penjelasan AHM Masih Gunakan Rangka eSAF Pada New Honda Scoopy yang Baru Meluncur di Indonesia

BACA JUGA:Kabar Terbaru, Kereta Tanpa Rel di IKN Harus Dikembalikan ke China, Ini Penyebabnya!

Jadi dari Hasil pemetaan wilayah, sumur tersebut berada di wilayah Sumatera Selatan tepat 2 kilometer dari perbatasan Jambi.

"Adapun itu kami temukan memang ada beberapa sumur minyak tanpa izin, Namun sudah tidak ada masyarakatnya atau pekerja dan setelah kami cek melalui peta, lokasi ini sudah masuk wilayah Sumatera Selatan. Jadi luas wilayah perusahaan ini luasnya mencakup dua Provinsi, Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan," ungkap Reza.

Tak hanya itu Selain sumur-sumur tersebut, polisi juga menemukan tempat penampungan minyak hasil tambang ilegal yang titiknya masuk wilayah Jambi. Meski demikian, pemilik fasilitas ini tidak berada di tempat, diduga karena telah mendapat informasi tentang kedatangan petugas.

Kategori :