"Jadi Pada waktu itu timbul di titik jenuhnya ibu Novi. Jadi dia ngambil air keras itu dicampur air biasa jadi nggak murni air keras itu, akhirnya disiramnya ke pria itu," bebernya.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini 15 November 2024, Palembang Berawan Sepanjang Hari
BACA JUGA:Asah Kemampuan Tempur, Pasukan Elit TNI AL Kopaska Lakukan Latihan Ini
Akibat kejadian tersebut, pihak keluarga Adnan pun menuntut Novi hingga akhirnya divonis 14 bulan kurungan penjara.
"Jadi Sempat di rumah sakit selama 14 hari di pria ini karena terbakar di bagian belakangnya. Kemudian dari pihak keluarga Novi sudah berupaya untuk damai. Kades juga mau bantu seperti membiayai pengobatan pria itu. Ibu Novi ini merupakan orang yang tidak mampu," ujarnya.
"Jadi Tapi karena pria ini ada pihak ketiga, mereka minta uang Rp 60 juta yang tidak bisa disanggupi oleh Ibu Novi. Saat proses persidangan itu kita baru dapat informasinya setelah P21. Akhirnya kita temanilah P21-nya dan karena kita megang perkaranya sudah separuh jalan ya kita tinggal ngikutin perkara yang ada sehingga putuslah 14 bulan itu," pungkasnya.