LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM - Malang Nasib Menimpa Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Musi Rawas Utara (Muratara) bernama Novi dipenjara lantaran menyiram air keras kepada Adnan yang menguntitnya selama 6 bulan berturut-turut.
Yang dimana ia divonis 14 bulan oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Adapun itu menurut kuasa Hukum Novi, Dian Burlian, mengatakan Novi yang berstatus janda beranak dua itu selalu diganggu oleh Adnan.
Yang dimana Kata Dian, Adnan mengaku suka kepada Novi.
BACA JUGA:Harga Emas Antam di Palembang 15 November 2024 Naik Tipis, Termurah Rp785.000
BACA JUGA:Yunani 0-3 Inggris: Gol Debut Curtis Jones Membawa Three Lions ke Puncak Klasemen
"Jadi dia ini (Novi) kan janda karena suaminya sudah meninggal. Si cowok ini ternyata suka sama dia. Tapi sukanya ini luar biasa, sampai setiap malam diganggu selama enam bulan," katanya, Kamis (14/11/2024).
Tak hanya itu Dian juga menjelaskan setiap malam Novi harus mematikan lampu rumahnya karena selalu khawatir dikuntit oleh Adnan.
"Jadi tentunya dalam setiap malam itu lampunya dimatikan, sampai jam 12 malam mengganggu sampai lampu itu dimatikan. Bahkan ada celana dalamnya dicuri oleh pria itu. Pokoknya cowoknya ini minta perhatian terus kepada Novi," ungkapnya.
Sehingga Dian membeberkan Novi yang resah karena diganggu terus oleh Adnan sempat mengadu kepada kades untuk meminta tolong.
BACA JUGA:Welcome Home Claudio Ranieri Roma Sambut Allenatore Baru
BACA JUGA:Baku Tembak Sengit 3 Jam Kontra Hizbullah, 6 Tentara Israel Ini Tewas
"Adapun itu Sudah dipanggil juga pelaku oleh Kades tapi masih aja. Sudah ngomong ke pihak keluarga pelaku tapi mereka tidak bisa mencegah karena mereka juga nggak berani. Mereka takut dibunuh sama di cowok itu," jelasnya.
Akhirnya Lantaran tindakan Adnan dianggap sudah melewati batas, Novi pun nekat menyiram Adnan menggunakan air keras.
Air keras itu mengenai punggung Adnan.