KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Tim Polsek Lempuing berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Desa Dabuk Rejo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI.
Korban AD (41), seorang warga Desa Tegal Sari, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI, menjadi korban perampokan saat hendak pulang ke rumahnya di Desa Dabuk Rejo.
Kapolsek Lempuing, Iptu Usman gumanti menuturkan korban AD (41), saat itu sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha X-Ride putih biru.
BACA JUGA:Kurir Inek dan Sabu Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta, Ini Tanggapan Terdakwa
BACA JUGA:MANTAP! Kena Grebek Saat Judi Online, 4 Pria di Sumsel Kena Ringkus Polisi
Di tengah perjalanan, korban dihadang oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Verza.
Pelaku menodongkan senjata api dan pisau, kemudian merampas handphone Oppo A17K dan sepeda motor korban.
Tim Polsek Lempuing segera bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.
Penyelidikan intensif membuahkan hasil ketika polisi mengetahui bahwa handphone korban berada dalam penguasaan AS (23).
BACA JUGA:Jaga Kebugaran Tubuh, Pemkot Lubuklinggau Gelar Senam Pagi Bersama di SMP Negeri 8
BACA JUGA:BEJAT! ASN Jambi Diduga Cabuli Anak SMP, Pemprov Akan Segera Sanksi Tegas
"Kami berhasil mendapatkan informasi Masi bahwa Handphone korban ada ditangan AS.
Sehingga pada Rabu, 13 November 2024, pukul 13.00 WIB, kita langsung melakukan penangkapan terhadap AS," imbuhnya.
Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Lempuing, Iptu Usman Gumanti SH, berhasil menangkap AS.