Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Calon peserta harus terdata dalam DTKS Kementerian Sosial, yang memuat informasi tentang warga kurang mampu sebagai basis untuk berbagai bantuan sosial, termasuk PBI JK.
Berasal dari Keluarga Ekonomi Rendah
Penerima bantuan merupakan keluarga dengan kondisi ekonomi yang terbatas.
Kategori ini ditetapkan melalui survei dan verifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial.
BACA JUGA:5 Mobil Pabrikan Toyota yang Laris Manis di Pasaran, Sayang Sekali Mobil Agya Tidak Termasuk!
BACA JUGA:WOW! 4 Jenis Mobil Offroad Populer di Indonesia, Kamu Punya Nomer Berapa?
Tidak Mempunyai Jaminan Kesehatan Lainnya
Peserta tidak boleh terdaftar pada asuransi kesehatan lain, baik dari perusahaan maupun lembaga lain, karena program ini ditujukan bagi yang bergantung sepenuhnya pada PBI JK sebagai jaminan kesehatan.
Belum Terdaftar sebagai Peserta BPJS Non-PBI
Peserta PBI JK tidak boleh sudah terdaftar dalam BPJS Kesehatan Non-PBI (Mandiri atau perusahaan), karena bantuan ini hanya untuk mereka yang belum mampu membayar iuran sendiri.
BACA JUGA:5 Rekomendasi HP Untuk Kalangan Profesional Budget Mulai Rp 3 Jutaan, Kamera Jempolan!
Surat Keterangan Tidak Mampu (Opsional)