Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap tiga syarat yang tengah dinegosiasikan dengan Apple Inc terkait dengan diblokirnya penjualan Iphone 16 di Indonesia karena tidak memenuhi syarat perpanjangan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
BACA JUGA:Kapan Galaxy S25 Rilis? Simak Bocorannya, Berikut Keunggulan yang Bakal Disajikan!
Sebagaimana diketahui, Apple Inc berkomitmen untuk berinvestasi Rp1,7 triliun sebagai syarat memenuhi TKDN 35% lewat skema inovasi untuk dapat menjual produk nya di Indonesia.
Namun, hingga saat ini baru terealisasi Rp1,4 triliun.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kebijakan tersebut untuk memberikan keadilan kepada industri teknologi lainnya yang telah membangun fasilitas manufaktur untuk produksi dalam negeri. "Kita meminta surveyor Indonesia untuk melakukan audit dan memang berdasarkan hasil audit surveyor Indonesia, ada kekurangan investasi yang harus Apple penuhi," kata Agus dalam Raker dengan Komisi VII, Selasa (12/11/2024).
Terlebih, sisa investasi yang harus dipenuhi Apple dinilai terbilang kecil dibandingkan dengan hasil penjualan produk Apple di Indonesia yang ditaksir mencapai lebih dari Rp30 triliun sepanjang 2023.
Untuk itu, pihaknya saat ini dalam tahap negosiasi setelah melakukan pertemuan langsung dengan pihak Apple Inc beberapa waktu lalu.
Semoga hal ini dapat segera terselasaikan, dan tentunya tidak merugikan negara kita dikemudian hari.