Appostraps merupakan inovasi penanggulangan abrasi, yang telah memperoleh paten dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Implementasi appostraps telah terbukti efektif mengatasi abrasi dan membentuk sedimentasi di wilayah pesisir di 3 kabupaten di Jawa Barat.
Dusun Pasir Putih dan Desa Sukajaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Desa Ciparagejaya, Kecamatan Tempuran di Kabupaten Karawang.
Desa Mayangan, Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang; serta Desa Balongan, Kecamatan Balongan, di Kabupaten Indramayu.
BACA JUGA:Lakukan Dukungan terhadap Perhutanan Sosial, PHE Tandatangani 5 Perjanjian Kerja Sama Baru
BACA JUGA:Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan Gender, PHE Gelar Kick Off Program Pertiwi 2024Dibuat dari ban bekas, inovasi appostraps menelan biaya pemasangan yang jauh lebih murah dibandingkan metode penahan abrasi lainnya.
Seperti geobag atau tanggul beton. Dengan bahan dasar yang mudah diperoleh dan biaya yang terjangkau, teknik perakitan appostraps juga mudah, sehingga dapat mudah diduplikasi di mana saja.