Propam Polda Sumsel 'Bersihkan' Internal, 9 Personel Satker Disanksi dan Jalani Pembinaan Khusus
Bid Propam Polda Sumsel Lakukan Pembinaan Personel Satker yang Lakukan Pelanggaran.--
PALEMBANG, PALPRES.COM - Bid Propam Polda Sumatera Selatan menunjukkan komitmen menegakkan aturan di internal Polri.
Kabid Propam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Azis Safiri, melalui Kasubbagrehabpers Kompol Edy Ardiansyah mengatakan, pihaknya telah membina personel Satuan Kerja (Satker) yang melakukan pelanggaran.
Baik itu pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
"Sesuai arahan pimpinan, maka personel yang melanggar akan dilakukan pembinaan," kata Edy di Ruang Bhayangkara Sejati Bid Propam Polda Sumatera Selatan, Selasa, 27 Januari 2026.
BACA JUGA:Mutasi Besar Polri Januari 2026: 85 Pati dan Pamen Bergeser, 3 Kapolda Baru Resmi Berganti!
BACA JUGA:Bukan Orang Sembarangan, Ini Sosok Irjen Sandi Nugroho yang Ditunjuk Kapolri Pimpin Polda Sumsel
Hadir juga dalam kegiatan tersebut, Kaur Binlihprof Subbagrehabpers Bid Propam Polda Sumatera Selatan AKP Dr. Syaparudin Akso.
"Kegiatan pembinaan terhadap personel Satker Polda Sumsel dalam proses menjalani putusan hukuman dan dalam masa pengawasaan oleh Bid Propam Polda Sumsel," terang Edy.
Adapun dasar dari kegiatan tersebut yakni Perkap Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan Terhadap Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) yang melakukan pelanggaran disiplin atau KEPP.
Dijelaskan Edy, ada personel Satker Polda Sumatera Selatan yang dalam proses menjalani putusan hukuman dan dalam masa pengawasaan oleh Bid Propam berjumlah sembilan personel.
BACA JUGA:Bertemu Saat Banjir Rob Sei Tabuk, Kapolda Kalsel Berikan Bantuan Biaya Pengobatan Anak Yatim Piatu
BACA JUGA:Pesan Tegas Kapolda Sumsel di Hari Kesadaran Nasional: Jaga Integritas!
Di mana tujuh orang diantaranya hadir dan dua orang lainnya belum ada keterangan.
Adapun rangkaian kegiatan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
