Cara Nikah di KUA Tahun 2024
Simak langkah-langkah berikut ini untuk bisa menikah di KUA
1. Meminta Surat Pengantar Pernikahan dari RT setempat
Contoh Surat Keterangan Belum Menikah--tokpedTemui Ketua RT untuk meminta surat pengantar pernikahan
2. Membawa Surat Pengantar dari RT ke Kantor Kelurahan
Datang kantor desa/kelurahan dengan membawa surat pengantar pernikahan dari Ketua RT agar bisa mmemperoleh surat pengantar pernikahan ke KUA.
3. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan ke KUA di Kotamu
Kantor Kementerian Agama Kota Palembang--sumsel kemenagKunjungi KUA kecamatan dan daftarkan pernikahan serta menyerahkan syarat nikah di KUA ke petugas
4. Data Diperiksa Oleh Petugas KUA
Pemeriksaan data calon menikah di KUA--tokpedPetugas KUA akan memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah yang sudah disetorkan.
BACA JUGA:KEREN! 73 Kepala Keluarga di Jawa Tengah Bangun Pembangkit Listrik Sendiri
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Wilayah Sumsel Hari Ini 17 November 2024, Pagi Cerah, Sore Hujan Ringan
5. Tentukan hari dan waktu akad nikah di KUA
pilih hari dan tanggal pernikahanmu--freepik.comMenentukan hari dan waktu nikah di KUA.
Biaya Nikah di KUA tahun 2024 gratis jika itu dilaksanakanpada hari dan jam kerja, jika melaksanakan prosesi akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja, akan dikenakan biaya Rp600 ribu dan bahkan kalian bisa bayar KUA secara online.
6. Hari H Akad Dilaksanakan
Menikah di KUA gampang dan mudah, gak pake ribet--favor.photoCalon pengantin hanya perlu mengikuti prosesi pernikahan di KUA pada hari dan waktu akad yang telah ditentukan dan jangan lupa bawa orang tua, wali, dan saksi.
Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) saat ini menjadi pilihan yang populer bagi pasangan yang ingin sah secara hukum dan secara Agama, khususnya Islam.
BACA JUGA:Pagi Ini Papua Diguncang Gempa 4.4 Magnitudo, Cek Update Terkini Stasiun Geofisika Nabire
BACA JUGA:Lebih Konservatif, Kebijakan Trump Akan Rugikan Palestina, Ini Analisanya
Pasangan akan dibantu oleh petugas KUA dalam proses pernikahan dan mengurus persiapan hingga pelaksanaan akad nikah.
KUA akan memberikan pengarahan terkait hak dan kewajiban pasangan serta cara mengurus dokumen pernikahan.