PKH berhasil meningkatkan konsumsi rumah tangga penerima manfaat di Indonesia sebesar 4,8%.
Adapun 3 fakta tentang bansos PKH ini adalah sebagai berikut!
Pertama, sumber data yang dipakai adalah DTKS (Data terpadu kesejahteraan Sosial) yang dikelola oleh Kemensos langsung.
Sesorang yang akan mendapatkan bansos PKH harus terdata di DTKS kemudian masuk kedalam kuota penambahan KPM dari 10 juta KK yang ada
Kedua adanya Pendamping Sosial PKH. Hal ini merupakan sesuatu yang tak terpisahkan dari bansos ini.
Pendamping PKH berperan untuk mendampingi KPM mulai dari penyaluran hingga pemberdayaan melalui P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kapasitas Kleuarga).
Ketiga, penerima PKH memiliki hak dan kewajiban yang harus diikuti.
Dengan mendapatkan dana bansos yang lumayan banyak, mereka wajib memenuhi beberapa hal.
Kewajiban Penerima Bansos PKH
BACA JUGA: 5 Fakta Tersembunyi Dari Telaga Sarangan di Jawa Timur, Konon di Huni Sepasang Ular Naga Siluman!
Pertama terdata di fasilitas kesehatan dan pendidikan.
Kemudian wajib mengikuti P2K2 atau pertemuan kelompok sebulan sekali.