BACA JUGA:KUR BRI, Program Pembiayaan Bersubsidi Pemerintah dengan Bunga Rendah
BACA JUGA:Dekatkan Akses Perbankan bagi Masyarakat di Kabupaten Rejang Bengkulu, Ini Peran AgenBRILink
Upaya Rasman merangkul para warga agar melepas dari aktivitas tambang cukup berhasil.
Salah satunya dengan memanfaatkan peluang dari pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus.
Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial
Aturan ini juga semakin diperkuat dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
BACA JUGA:Dipilih karena Nyaman, AgenBRILink Menjamur di Kayuagung
BACA JUGA:Mudahnya Bayar Obat di Instalasi Farmasi dengan BRImo
Melalui perhutanan sosial ini, Rasman dan anggota KTH Pabangbon akhirnya berhasil mendapat kesempatan mengelola 150 hektar lahan.
Total kini terdapat 167 orang anggota tergabung dalam KTH.
Ketika semua harapan mulai berjalan, Rasman mengakui kelompok yang dipimpinnya memiliki keterbatasan pengetahuan terkait tanaman.
Bersama BRI Menanam-Grow & Green, Ini Aksi Nyata Kelompok Tani Selamatkan Lingkungan-BRI-
Sampai akhirnya mereka bertemu dengan Yayasan Bakau Manfaat Universal (BakauMU) bersama BRI Peduli.
BACA JUGA:Layanan Digital dan Inovasi KUR Primadona Nasabah BRI Lubuklinggau
BACA JUGA:KPR BRI Property Expo 2024, Berikan Kemudahan dan Keuntungan Maksimal Bagi Calon Nasabah
Melalui kolaborasi dengan BRI Peduli dan Yayasan BakauMU, perlahan KTH Pabangbon semakin bertumbuh dan memiliki kegiatan usaha yang lebih terorganisir.
Kehadiran BRI dan BakauMU tidak hanya memberikan bantuan, keduanya juga terjun langsung memberikan edukasi dan pendampingan setiap harinya.