Kejari Banyuasin Selamatkan Uang Negara dalam Kasus Korupsi Dana Korpri, Segini Jumlahnya

Rabu 20-11-2024,05:37 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

BANYUASIN, PALPRES.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin berhasil menyelamatkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi.

Kasusnya, dalam pengelolaan dana Korpri Tahun Anggaran 2022-2023.

Demikian terungkap dalam press release yang digelar jajaran Kejari Banyuasin, Selasa 19 November 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin Reymund Hasdianto Sitohang SH MH di depan awak media, memaparkan salah satu prestasi yang dicapai Tim Kejari Banyuasin pada 2024 tersebut, Selasa 19 November 2024.

BACA JUGA:Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kepala BPBD OKU Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara

BACA JUGA:Kejati Tetapkan Mantan Dirjen Kemenhub RI Tersangka Dugaan Korupsi LRT Sumsel, Ini Pertimbangannya

Kasus Korupsi Dana Korpri

Menurut Reymund Hasdianto Sitohangi, Kejari Banyuasin telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dari tindak pidana Korupsi dalam pengelolaan dana Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2022-2023.

Atau pada Desember 2022 hingga September 2023

Jumlah kerugian negara dalam kasus itu yang berhasil diselamatkan, menurut Reymund Hasdianto Sitohang senilai Rp342.352.022,25.

BACA JUGA:Kejati Tetapkan Mantan Dirjen Kemenhub RI Tersangka Dugaan Korupsi LRT Sumsel, Ini Pertimbangannya

BACA JUGA:MIRIS! Megaproyek Rp2,5 Triliun di Jawa Barat Jadi Ajang Korupsi Anak Buah SBY

Turut hadir mendampingi Kajari Banyuasin dalam penjelasan di depan media, yakni Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, H Giovani SH MH, Inspektorat Pembina Banyuasin.

Kemudian, Kabag Hukum Setda Banyuasin, Kasubsi Penuntutan Kejari Banyuasin.

Lalu, Kasubsi Penyidikan Kejari Banyuasin serta perwakilan dari Bank SumselBabel.

Terdakwa titipkan uang pengganti

BACA JUGA:WADUH! Mantan Kepala UPTD Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin Menjadi Tersangka Korupsi

Kategori :