Info Bansos Kemensos Pada 21 November Ini, Dana Harus Transaksi di ATM KKS, PIP Mulai Cair!

Rabu 20-11-2024,17:20 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

PALPRES.COM - Informasi mengenai penyakuran dana bansos reguler Kemensos pada November ini masih dalam tahap transaksi sedangkan PIP segera dicairkan.

Pemerintah mempercepat proses pencairan berbagai bansos pada November ini.

Hal ini dikarenakan akan segera tutup buku pada Desember mendatang dan mengejar realisasi anggaran.

Meskipun mendekati Pilkada Serentak dan dikelaurkan surat edaran mengenai penghentian sementara penyaluran bansos, pada November ini pencairan untuk tahap lalu terutama bansos PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non tunai) masih disalurkan terutama dalam bentuk termin yang merupakan penerima susulan yang belum menarik dananya di KKS ATM.

BACA JUGA:KEREN! 6 Tempat Wisata yang Bisa Jadi Rekomendasi Jika Berlibur di Ternate Terutama Pas Natal dan Tahun Baru

BACA JUGA:BAHAYA! 5 Hal Ini Ga Boleh Kamu Posting di Sosmed, Jika Terjadi Dapat Berdampak Buruk Nantinya

kemensos Keluarkan Peraturan Penting Mengenai Pencairan

Salah satu keputusan penting yang dikeluarkan oleh Kemensos adalah mengenai batas akhir penarikan dana bansos.

Untuk keluarga penerima manfaat yang belum mengambil dana bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) atau BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), Kemensos memberikan tenggang waktu hingga akhir bulan ini untuk melakukan pencairan.

KPM yang tidak mengambil bantuan pada periode ini akan mendapatkan evaluasi lebih lanjut. 

BACA JUGA:Selalu Kram Perut Saat Haid? 7 Resep Ini Bisa Kamu Coba Untuk Mengatasinya!

BACA JUGA:Update Info Bansos 20 November, Kartu KKS Akan Terisi Saldo, Bansos PKH dan BPNT Cair Dobel Setelah Pilkada

Ada beberapa alasan mengapa dana tidak tercair, seperti KPM yang sudah meninggal dunia, bekerja di luar negeri, atau keberadaan KPM yang tidak diketahui.

Untuk itu, pendamping sosial diminta untuk segera melakukan verifikasi dan survei lapangan untuk memastikan status penerima.

Jika dalam evaluasi ternyata ada ketidaksesuaian data atau KPM tidak ditemukan, maka bantuan sosial akan dikembalikan ke kas negara dan keluarga penerima tidak akan lagi dapat mencairkan dana di masa mendatang.

Kategori :