Ini Cara Klaim Bantuan Rp750.000 untuk Ibu Hamil dan Rp600.000 untuk Lansia

Kamis 21-11-2024,14:19 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Menteri Sosial (Mensos) RI, Saifullah Yusuf memaparkan skema bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Dalam paparannya, bahwa terdapat beberapa kategori penerima PKH yakni ibu hamil, ibu dengan anak bayi, anak sekolah (SD-SMA), lansia dan penyandang disabilitas.

Bantuan dalam program PKH ini diberikan sebagai bagian dari perlindungan dan jaminan sosial.

Rincian Bantuan yang Diberikan Mensos

BACA JUGA:KABAR TERBARU, 3 Seksi Tol IKN Akan Fungsional Mei 2025, Pengendara Belum Dikenai Tarif

BACA JUGA:KAI Ungkap 7.237 Barang Penumpang Tertinggal di Kereta, Nilainya Tembus Rp11 Miliar

Ibu hamil menerima Rp750.000 per tiga bulan, sehingga jika diakumulasikan bisa mendapatkan Rp3 juta per tahunnya.

Ibu dengan anak bayi (0-11 tahun) juga mendapatkan bantuuan dengan nominal yang sama yait Rp750.000 setiap tiga bulan.

Harapannya, bisa diperuntukkan bagi kepentingan asi ekslusif, pemeriksaan kesehatan dan pemberian vitamin.

Anak berusia pendidikan anak usia dini (PAUD) mendapat bantuan berupa pemeriksaan kesehatan, mulai dari penimbangan, pengukuran dan pemberian vitamin.

BACA JUGA:Naik Rp10.000 per Gram, Pantau Harga Antam di Butik Emas LM Palembang Hari Ini 21 November 2024

BACA JUGA:Kilang Pertamina Plaju Tantang Mahasiswa Sumsel Bahas Energi Lewat Lomba Karya Tulis Ilmiah

Anak Sekolah Dasar berhak mendapatkan bantuan Rp225.000 setiap tiga bulan.

Anak sekolah Menengah Pertama (SMP) menerima bantuan sebesar Rp375.000 setiap tiga bulan.

Sedangkan anak Sekolah Menengah Atas (SMA) berhak menerima bantuan sebesar Rp500.000 setiap tiga bulan.

Kategori :