Dengan mengenang segala dharmabakti yang telah diberikan, Dr. (H.C.) Ir. Sukarno jelas merupakan sosok pahlawan besar yang mesti diteladani oleh seluruh bangsa Indonesia, dari waktu ke waktu, dan dari generasi ke generasi.
Oleh karena itu, Kepala BPIP menganggap DKT ini merupakan bagian dari langkah strategis yang tidak saja diperlukan dalam proses pemulihan nama baik Presiden Pertama Republik Indonesia serta keluarga beliau.
Tetapi juga meluruskan sejarah “sang penggali Pancasila”, yang masih kerap terdistorsi akibat tudingan-tudingan politik pasca-1965 yang sesungguhnya tidak berdasar.
Secara kronologis, upaya pemulihan nama dan sejarah sang proklamator tersebut diprakarsai oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada periode pemerintahan lalu melalui surat Nomor M.HH-HH.04.01-84 yang disampaikan kepada Pimpinan MPR RI pada 13 Agustus 2024.
Maka untuk menindaklanjuti inisiatif tersebut, para pimpinan MPR RI pada 26 Agustus 2024 mengeluarkan Surat Nomor T-1149H/HK.00.00/B-VI/SetjenMPR/08/2024 yang pada intinya menegaskan tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.
Pulihkan nama baik Sukarno
BACA JUGA:Dialog Kebhinekaan, Staf Khusus BPIP: Ayo Keluar dari Mentalitas Manusia Terjajah!
BACA JUGA:Jelang ke IKN, BPIP Pastikan Kesiapan Calon Paskibraka Makin Meningkat
MPR RI juga berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Dr. (H.C.) Ir. Soekarno atas ketidakpastian hukum yang adil (fair legal uncertainty), karena isi TAP MPRS Tahun 1967 tersebut tidak pernah dibuktikan kebenarannya melalui proses peradilan.
Hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum sesuai ketentuan pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945.
Oleh karena itu, segala tuduhan yang dialamatkan kepada Presiden Sukarno, sebagaimana termuat di dalam Ketetapan MPRS tersebut, secara konstitusional dinyatakan gugur, dan tidak berlaku lagi.
Dalam kesempatan ini, Kepala BPIP mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Para Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, sejarawan, akademisi, serta seluruh peserta, yang terlibat dalam DKT Tindak Lanjut Tidak Berlakunya TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 terhadap Pemulihan Nama Baik Dr. (H.C.) Ir. Sukarno sebagai Tokoh Proklamator Kemerdekaan Bangsa Indonesia.
BACA JUGA:Langkah Kristianie Calon Paskibraka dari Maluku Terhenti, Ini Tanggapan BPIP
BACA JUGA: Gelar Rapat Kerja, Komisi II DPR RI Apresiasi dan Dorong Perkuat Kelembagaan BPIP
DKT ini diharapkan menghasilkan rekomendasi bagi seluruh pemangku kepentingan terkait.