SEKAYU, PALPRES.COM- Dalam rangka memberikan pemahaman kepada segenap stakeholder dan masyarakat terkait Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang ada.
Satpol PP Kabupaten Muba melakukan sosialisasi Perda dan Perbub pada Kamis 21 November 2024, di Aula Kantor Camat Plakat Tinggi.
Adapun para peserta yang berasal dari Kades, anggota BPD, Lembaga Perwakilan Masyarakat (LPM) dan masyarakat se kecamatan Plakat Tinggi.
Mereka mendapatkan sosialisasi mengenai substansi materi Perda dan Perbup yang disampaikan narasumber langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Musi Banyuasin H Yudi Herzandi.
BACA JUGA:Bupati Enos Buka Sosialisasi Perda Nomor 7, Ini isinya
BACA JUGA:7 Desa di Kecamatan Babat Supat Sasaran Perbub Nomor 61 Tahun 2021, Ini Isi Perbubnya?
Kasat Pol PP Muba Erdian Syahrie, Indita Purnama Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan PPNS Satpol PP Muba serta dihadiri Camat Plakat Tinggi H Muardi A Rasid.
Sosialisasi tersebut langsung dibuka oleh Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra,Yudi herzandi SH MH yang dalam sambutannya, mengatakan bahwa penegakan Perda dan Perbub tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja.
Akan tetapi penegakan ini diharapkan menjadi tanggung jawab bersama dalam hal ini kepala desa, tokoh masyarakat dan masyarakat pada umumnya.
“Dengan adanya sosialisasi peraturan daerah seperti ini.
BACA JUGA:BPKP Perwakilan Sumsel Bilang Begini Tentang 3 Perbub Terkait Perkebunan Rakyat
BACA JUGA:Berikut Ini Pendapat Fraksi DPRD Muba Terkait Raperda Inisiatif Pemkab
Diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan setiap peraturan daerah dan peraturan bupati yang ada di Kabupaten Muba dan mengetahui bagaimana mekanisme penegakannya, dalam mewujudkan dan mendukung program Muba sinergi,” ucapnya.
Sementara, Kasat Pol PP Muba Erdian Syahri S. Sos MSi, dalam penyampaian materinya menerangkan bahwa penegakan Perda dan Perbup tidak bisa hanya bertumpu pada Satpol PP saja.
Tetapi Satpol PP juga mengajak perangkat desa yang ada untuk sama-sama bermitra dalam pelaksanaan penegakan Perda dan Perbup.