27 November 2024 Libur atau Tidak? Ini Isi Surat Keputusan Kemenaker Terkait Pilkada Serentak

Kamis 21-11-2024,18:28 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bakal diselenggarakan secara serentak di tanggal 27 November 2024.

Di hari itu, semua masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih bisa memilih kepada daerah pilihannya untuk masa jabatan 2024-2029.

Pemilihan umum ini diselenggarakan secara serentak di seluruh daerah untuk memilih gubernur, walikota, bupati dan wakil-wakilnya.

Oleh sebab itu, banyak masyarakat yang bertanya-tanya terkait libur atau tidak di hari pemungutan suara tersebut.

BACA JUGA:MANTAP! Polisi Gagalkan Penyeludupan 11 Kilo Ganja, Begini Kronologinya

BACA JUGA:Tak Ada Lagi Anak Putus Sekolah RDPS Akan Siapkan Program di Palembang

Jika melihat dari Pilkada tahun 2020, ketika itu pemungutan suara berlangsng secara serentak pada 9 Desember 2020 dan ditetapkan menjadi tanggal merah.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahn 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 27 November 2020.

Proses pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024 dan ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Keputusan ini diambil agar seluruh masyarakat Indonesia bisa menggunakan hak pilihnya tanpa terhalang aktivitasnya seperti pekerjaan formalnya.

BACA JUGA:SIGAP! Polres OKI Sidiki Dugaan Oknum PT Pos yang Bawa Kabur uang Nasabah Rp 4,7 M

BACA JUGA:KONSISTEN! HDCU Puncaki Survei, Diprediksi Melenggang Menangi Pilkada Sumsel

Lantas, Pilkada serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November nanti libur atau tidak?

Baru-baru ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah menerbitkan Surat keputusan (SK) terkait hari libur saat Pilkada 2024.

Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Kemenaker Nomor 1 Tahun 2024.

Kategori :