Surat keputusan ini berisi bahwa hari pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada hari libur atau yang diliburkan secara nasional.
BACA JUGA:Yudha Ungkap Bahwa ada beberapa Masalah Darurat di Palembang yang Harus Segera Dibenahi
BACA JUGA:Vincent Candela: Mbappe Harus Kerja Keras di Real Madrid Jika Ingin Mengikuti Ronaldo
Artinya, semua perusahaan maupun instansi harus memberikan kesempatan kepada pegawai atau buruh untuk menggunakan hak pilihnya.
Sementara bagi pegawai atau buruh yang harus bekerja, maka perusahaan harus mengatur jam kerjanya supaya tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Sehingga, bisa dipastikan bahwa hari Pilkada 2024 yang dilaksanakan pada 27 November 2024 merupakan hari libur nasional.
Demikian informasi mengenai Kemenaker yang sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait libur nasional di hari pemngutan suara Pilkada 2024.