ISRAEL BERANG! Pengadilan Kriminal Internasional Perintah Tangkap Netanyahu

Jumat 22-11-2024,09:09 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

JENEWA, PALPRES.COM – Perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dari Israel dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant, telah dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional, Kamis kemarin.

Kedua sosok tersebut dianggap bertanggungjawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Selain kepada Netanyahu dan Yoav Gallant, perintah penangkapan juga dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) kepada Muhammad Deif, panglima militer Hamas.

Kejahatan terhadap kemanusiaan

BACA JUGA:Takut Serangan Drone ‘Kamikaze’, Netanyahu Sembunyi di Ruang Bawah Tanah

BACA JUGA:ISRAEL PECAH! Netanyahu Pecat Menhan Yoav Gallant, Ini Penyebabnya

Terhadap Muhammad Deif, Pengadilan Kriminal Internasional menuduhnya melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Termasuk pembunuhan, penyanderaan dan kekerasan seksual. 

Walau pun Israel mengatakan bahwa mereka membunuh Deif dalam serangan udara, namun pengadilan mengatakan mereka tidak dapat menentukan apakah dia sudah mati.

Ketua jaksa penuntut Pengadilan Kriminal Internasional telah meminta surat perintah tersebut pada Mei 2024 lalu. 

BACA JUGA:Ajudannya Bocorkan Dokumen Rahasia, Netanyahu Terlibat Skandal Intel Gaza?

BACA JUGA:Dituding Terlibat Serangan Drone ke Rumah Netanyahu, Iran Tegaskan Hal Ini

Surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Kamis belum dipublikasikan.

Namun Pengadilan Kriminal Internasional mengatakan, bahwa surat perintah tersebut mencakup tuduhan menggunakan kelaparan sebagai senjata perang.

Termasuk dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil.


Perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dari Israel dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant, telah dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional-Tangkapan Layar X @jacksonhinklle-

Kategori :