Perintah penangkapan yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional terhadap Netanyahu, tentu saja membuat Israel berang.
BACA JUGA:Rumahnya Dihantam Drone Kamikaze, PM Israel Netanyahu dan Istri Lolos dari Maut
BACA JUGA:Iran Tembakkan Ratusan Rudal Hipersonik ke Israel, Netanyahu Beri Tanggapan Keras Ini
Bahkan, Israel mengatakan perintah tersebut tidak masuk akal.
Israel tak hentikan perang Gaza
Walau Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Netanyahu, namun Israel tegas mengatakan tak akan menghentikan perang di Gaza.
Terlepas Israel setuju atau tidak dengan perintah penangkapan terhadap Netanyahu yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional.
BACA JUGA:Balas Kematian Nasrallah? Houthi Tembakkan Rudal dengan Target Netanyahu
BACA JUGA:Houthi Tembakkan Rudal Hipersonik ke Israel Tengah, Ini Komentar Pedas Netanyahu
Namun dengan keluarnya perintah tersebut, maka Netanyahu dan Gallant berada dibawah ancaman penangkapan jika melakukan perjalanan ke salah satu dari 124 negara anggota Mahkamah Agung.
Negara-negara tersebut mencakup sebagian besar negara Eropa.
Sedangkan jika mereka melakukan kunjungan ke Amerika Serikat, perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional tak berlalu.
Karena, sekutu Israel itu bukan anggota Mahkamah Agung Pengadilan Kriminal Internasional.
BACA JUGA:Beberapa Fakta Kerusuhan Melanda Israel, Inikah Awal Kejatuhan Kekuasaan Netanyahu?
BACA JUGA:Makin Terpojok! Perdana Menteri Netanyahu Akhirnya Minta Maaf
Kunjungan terakhir Netanyahu ke luar negeri adalah pada Juli lalu ke AS, negara yang bukan anggotanya.
Namun tahun lalu, dia mengunjungi beberapa negara lain, termasuk Inggris.