RESMI! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Ini Besaran Tunjangan Anak yang Diterima Desember 2024

Jumat 22-11-2024,09:35 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Kabar baik menghampiri para pensiunan PNS di Indonesia, dimana gaji mereka resmi naik hingga 12 persen.

Lantas, berapa nominal tnjangan akan yang akan diterima pensiunan PNS di bulan Desember 2024 nanti?

Ya, pemerintah telah menyesuaikan kenaikan gaji bagi pensiunan PNS sebesar 12 persen mulai dari golongan I, II, III hingga VI di tahun 2024 ini.

Menariknya, kenaikan gaji pensiunan PNS ini telah berlaku sejak Januari 2024 kemarin.

BACA JUGA:Inilah 20 Universitas Swasta Terbaik di Indonesia Versi AppliedHE 2025, Kampus Kamu Termasuk?

BACA JUGA:Update Pusat Gempa Regional IX Ambon, Pagi Ini Gempa 4.6 Magnitudo guncang Maluku Barat Daya

Adanya kenaikan gaji yang dirombak oleh Presiden ke-7 Joko Widodo ini membuat kesejahteraan pensinan PNS dapat lebih terjamin.

Kenaikan gaji pensiunan PNS ini telah diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 yang ternyata berpengarh pada nominal tunjangan anak yang diberikan.

Berikut ini syarat tunjangan anak masih disalurkan kepada pensiunan PNS:

- Anak yang tertnjang masih mempunyai usia di bawah 21 tahun

BACA JUGA: Target Rampung Akhir 2024, Perbaikan Jalan Senilai Rp243,89 Miliar di Jabar Ini Dikebut

BACA JUGA:ASYIK! Skema Kenaikan Gaji Telah Diresmikan, Segini Nominal Gaji PNS dan Pensiunan 2025

- Belum menikah di bawah usia 21 tahun

- Belum mempunyai pekerjaan atau berpenghasilan sendiri dibawah usia 21 tahun

- Apabila melanjutkan pendidikan masih bisa tertunjang hingga usia 25 tahun, asalkan ada surat keterangan dari kampus/universitas tidak mendapatkan beasiswa dalam bentuk apapun

Kategori :