RESMI! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Ini Besaran Tunjangan Anak yang Diterima Desember 2024

Jumat 22-11-2024,09:35 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Diketahui, tunjangan ini hanya diberikan kepada 3 orang anak dengan besaran 2 persen dari gaji pokok.

BACA JUGA:PERHATIAN! Ini Beberapa Hal yang Bisa Membuat Bansos YAPI Bagi Anak Yatim Piatu di Hentikan Oleh Kemensos

BACA JUGA:IMPRESIF! Redmi Note 12 Pro 5G Hadirkan Sejumlah Kelebihan dan Kekurangan di Harga Rp 4,5 Juta

Berikut ini nominal tunjangan anak pensiunan PNS lengkap dari Golongan I, II, III hingga IV.

Golongan I:

- Ia Rp34.962 - Rp39.244

- Ib Rp34.962 - Rp41.546

BACA JUGA:6 Inovator OKI Juarai Kompetisi Inovasi Tingkat Sumatera Selatan, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Mengagumkan! Berikut 7 Manfaat Buah Mangga Untuk Kesehatan

- Ic Rp34.962 - Rp43.304

- Id Rp34.962 - Rp45.134

Golongan II:

- IIa Rp34.962 - Rp56.678

BACA JUGA:Pj Wako Lubuklinggau H Koimudin Buka Kegiatan Monitoring dan Evaluasi GKPD, PJAS dan PPABK 2024

BACA JUGA:KEREN BANGET! 6 Tempat Wisata di Riau Ini Cantik Banget Buat Foto, Dijamin Medsosmu Makin Kece

- IIb Rp34.962 - Rp59.076

Kategori :