Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara pengelolaan SDA dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Aji menegaskan bahwa walaupun regulasi di Indonesia sudah cukup baik, implementasinya yang masih jauh dari harapan menyebabkan dampak negatif bagi sebagian masyarakat.
Selain itu, Aji juga menyoroti masalah bencana alam yang sering terjadi di Indonesia, terutama banjir dan tanah longsor.
BACA JUGA:DUNIA GEGER! Presiden Prabowo Subianto Bakal Wujudkan Pesan Soekarno Ini
BACA JUGA:Nonton Timnas Indonesia vs Jepang di Peru, Presiden Prabowo: Semangat Garuda
"Bencana alam ini sebagian besar disebabkan oleh alih fungsi lahan yang terjadi puluhan tahun lalu," jelasnya.
Menurutnya, pengelolaan SDA yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan menjadi salah satu penyebab utama bencana-bencana tersebut.
Dalam pandangannya, salah satu solusi adalah penguatan penegakan hukum, terutama di bidang lingkungan hidup.
Di sisi lain, Bambang Hero Saharjo, Pakar Lingkungan dari IPB University, menyoroti korupsi besar-besaran yang terjadi dalam pengelolaan SDA, seperti kasus kerusakan lingkungan akibat pertambangan timah yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
BACA JUGA:Edisi Spesial, Kantor Pos Ukraina Rilis Prangko Wajah Presiden Prabowo, Siapa Pencetusnya?
"Kasus timah di Babel menyebabkan kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun. Ini adalah salah satu contoh bagaimana SDA kita dikelola dengan sangat buruk," ujarnya.
Bambang juga mengkritisi lemahnya etika penyelenggara negara dalam menangani SDA, di mana korupsi menjadi kendala utama dalam pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Menurutnya, regulasi yang ada sering kali bertumpuk dan justru saling beradu, tidak saling mendukung.
Pakar Hukum Lingkungan Universitas Brawijaya, Rachmad Safa’at menambahkan, kerusakan SDA di Indonesia sebagian besar disebabkan oleh ulah manusia.