"Desember selesai, tidak ada PHK, sudah ada keputusan 1,7 juta honorer yang terdaftar di BKN semua harus masuk (pengangkatan PPPK)," ungkap Mardani Ali Sera.
BACA JUGA:WASPADA! Ini 7 Jenis Bahan Makanan yang Bisa Meningkatkan Risiko Obesitas
"Dan 1,7 juta itu terbagi menjad dua, satu di institusi pusat dan satu di institusi daerah," terangnya.
Pemerintah juga memastikan bahwa honorer yang terdaftar dalam database dari Badan Kepegawaian negara akan bisa diangkat PPPK dan mendapatkan Nomor Induk PPPK atau NIP PPPK.