PALPRES.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kerap menjadi topik perbincangan, terutama terkait hak dan kesejahteraan mereka.
Pertanyaaan yang sering muncul adalah apakah PPPK mendapatkan tunjangan pensiun seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya?
Pertanyaan ini bisa dijawab dengan merujuk langsung pada dasar hukum yang mengatur hak-hak ASN, yakni Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut UU ASN, PPPK adalah bagian dari ASN, bersama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BACA JUGA:Benarkah PPPK Berhak Menerima Tunjangan Pensiun? Simak Penjelasan Ini
Pasal 5 undang-undang tersebut meyebutkan bahwa ASN terdiri dari dua kategori utama, yakni PNS dan PPPK.
Keduanya tentu mempunyak hak yang dijamin, termasuk jaminan sosial seperti tunjangan pensiun.
Pada Pasal 21 ayat (1) ditegaskan, ASN termasuk PPPK, berhak atas penghargaan dan pengakuan berupa materi maupun non materi.
Pernyataan ini mencakup hak penghasilan, tunjangan, fasilitas hingga jaminan sosial.
BACA JUGA:Banjir Cuan Karir Melesat! Simak Peruntungan Shio Kuda di 2025 Tahun Ular Kayu
BACA JUGA:FINAL! Ini Skema Baru Subsidi BBM Jadi BLT Menurut Menteri ESDM
UU ASN juga menjelaskan bahwa jaminan sosial yang diterima ASN, termasuk PPPK mencakup lima komponen, seperti berikut ini:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja
2. Jaminan Kesehatan