ALHAMDULILLAH! UU ASN Jamin Tunjangan Pensiun PPPK, Segini Nominalnya

Minggu 24-11-2024,18:09 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Kesejahteraan ASN, baik PNS maupun PPPK menjadi prioritas utama pemerintah, hal ini dibuktikan dengan regulasi yang secara rinci mengatur hak-hak mereka.

Bukan itu saja, pemerintah berkomitmen untuk memastikan semua ASN bisa mengakses haknya secara adil dan merata.

Jaminan pensiun bagi PPPK bukan sekedar janji, namun merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas dan kesejahteraan pegawai pemerintahan di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Cukup 2 Jutaan Kamu Bisa Dapat Smartphone Cangih Ini, Segera Baca

BACA JUGA:SKK Migas -Medco E&P Lematang Gelar Forum Komunikasi Bersama Pimpinan Kecamatan Gunung Megang dan Rambang Niru

Berdasarkan UU ASN, PPPK mempunyai hak atas tunjangan pensiun sebagaimana ASN lainnya, walaupun terdapat perbedaan mekanisme pemeriannya.

Dengan pemahaman ini, anda tak perlu ragu lagi bahwa hak pensiun PPPK telah dijamin dalam Undang-Undang.

Kategori :