Info Terbaru dari Kemensos! 12 KPM Kriteria Ini Tidak Dapat Bansos di Tahun 2025

Senin 25-11-2024,17:03 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Berikut ini informasi terkait Kemensos terbitkan surat terkait kategori KPM yang tidak bisa lagi dapat bantuan sosial (bansos) di tahun 2025.

Menurut Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, ada sejumlah kriteria dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak lagi bisa menerima bantuan di tahun 2025.

Berikut ini kategori keluarga penerima manfaat yang tidak lagi berhak menerima bansos dari kemensos di tahun 2025:

1. Mempunyai Penghasilan Diatas UMP atau UMK

BACA JUGA:Telkomsel Hyper AI Terapkan Teknologi Self-Adaptive Feedback Terbaru Bersama ZTE

BACA JUGA:Dari Desa ke Kancah Nasional, BRI Berdayakan Kacang Nepo Menjadi Camilan Khas yang Diminati

Kriteria pertama yakni mempunyai penghasilan diatas upah minimum provinsi atau upah minimum kabupaten dan dianggap mampu secara ekonomi.

Jika terbukti mempunyai gaji diatas UMP atau UMK, maka Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut dinyatakan tidak layak untuk mendapatkan bantuan sosial.

2. Pensiunan ASN, TNI atau Polri

Kriteria yang kedua yakni berstatus sebagai pensiunan ASN, TNI atau Polri.

BACA JUGA:Pendapatan Negara dari Deviden BUMN Tahun 2024 Tercapai 100 Persen, Nilainya Rp85,5 Triliun

BACA JUGA:Kompol Robi Sugara Resmi Jabat Kapolsek Talang Ubi

Jika KPM termasuk dalam kategori ini maka dianggap tidak layak untuk menerima bantuan sosial dari Kemensos.

3. Guru Tersertifikasi atau Tenaga Kesehatan

Guru tersertifikasi atau tenaga honorer juga dianggap tidak layak menerima bantuan sosial berdasarkan aturan Menteri Sosial.

Kategori :