PALEMBANG, PALPRES.COM - Kini tiga aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan senilai Rp 96 miliar lebih yang dikelola Yayasan Batanghari Sembilan diamankan Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Jadi ketiga aset itu sebelumnya dijual pihak tak bertanggung jawab kepada seseorang dengan harga di bawah pasar.
Dari tiga aset itu, dua di antaranya sudah dititipkan Kejati ke Pemprov Sumsel.
Adapun itu aset Asrama Mesuji di Yogyakarta senilai Rp 10,62 miliar dan aset rumah dan tanah di Jalan Mayor Ruslan di samping SMKN 6 senilai Rp 17,24 miliar.
BACA JUGA:Ini Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 26 November 2024, Galeri 24, UBS dan Antam Turun Tipis
BACA JUGA:TERBARU! Korban Dari kecelakaan Beruntun Truk di Slipi Bertambah, Total 2 Orang Tewas
Lalu Sementara satu lagi sedang proses pengembalian aset di Jalan Purnawarman Bandung, Jawa Barat senilai Rp 68,39 miliar.
"Lalu Untuk aset asrama di Yogyakarta kemarin tuntutannya 4 tahun tapi diputus 1,5 tahun. Saya kemudian ajukan banding karena putusan itu tak sesuai dengan tuntutan," ujar Kejati Sumsel Yulianto saat penandatanganan berita acara penitipan pengelolaan barang bukti perkara Tipikor penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan
Selanjutnya ada aset di Mayor Ruslan, lahan seluas 2.800 meter persegi milik Pemprov Sumsel dijual Rp 1,4 miliar pada 2017.
Yang dimana padahal, aset yang dimiliki sejak 1951 itu memiliki nilai pasar Rp 11 miliar paling rendah.
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Arahkan Personel Kawal Pengamanan dan Pengawalan Distribusi Logistik Pilkada
BACA JUGA:Tim Polres Lubuklinggau Kroscek Kesehatan Personel Pengamanan TPS
"Jadi harganya seperti langit dan bumi. Saat ini, aset itu nilai pasarnya Rp 17,24 miliar," katanya.
Lalu menurut Yulianto menyebut, dalam penjualan aset di Mayor Ruslan ada pemalsuan KTP akta jual beli.
Jadi Dia menyebut, penyidikan terhadap lahan itu akan dikembangkan.