PALPRES.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan kabar gembira untuk para PNS.
Menariknya, para pegawai negeri ini akan dijamin perut kenyang dengan uang tambahan tersebut.
Lantas, berapakah nominal uang makan PNS 2025 yang diumumkan Sri Mulyani?
Ya, tahun baru harapan baru, jawaban atas pertanyaan ini tak lain dan tak bukan adalah nominal uang makan PNS akan segera berubah.
BACA JUGA:Gelar Patroli, Forkopimda OKI Cek Kesiapan TPS Jelang Pilkada Serentak
BACA JUGA:Pagi Ini Gempa 3.5 Magnitudo Guncang Maluku Tengah, Cek Update Pusat Gempa Regional IX Ambon
Selain perihal gaji, PNS juga bakal menerima kejutan besar perihal uang makan.
Faktanya, Pemerintah melalui Sri Mulyani sdah menetapkan anggaran uang makan PNS 2025 melalui PMK Nomor 39 Tahun 2024.
Aturan pemberian uang makan PNS ini diperuntkan bagi PNS semua golongan.
Selain gaji dan beberapa tunjangan lain, perlu dicatat bahwa PNS juga diberikan uang makan yang notabenenya adalah jenis ang tambahan selain gaji pokok yang diterima setiap bulan.
BACA JUGA:Inilah Pesan Pj Bupati dan Forkopimda Muba Bagi Masyarakat di Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Kenang 48 Tahun Kerja Sama Taiwan-Indonesia, Taiwan Technical Mission Paparkan Hal Ini
Pemerintah dalam hal ini memberikan uang ini dengan patokan pada kehadiran pegawai PNS yang nantinya akan diakumulasi setiap bulannya.
Nominal uang makan PNS tahun 2025 mendatang jumlahnya tetap dan tidak berubah.
Berikut ini nominal uang makan untuk PNS setiap golongan: