KEREN! Uang Dugaan Korupsi LRT Sebesar Rp 22,5 M Sudah Diserahkan Ke Kejari Palembang, 4 Tersangka Diamankan

Kamis 28-11-2024,17:06 WIB
Reporter : Apriansyah
Editor : Apriansyah

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kini  Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan tahap dua empat tersangka dan barang bukti uang dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Sumatera Selatan.

Adapun itu diketahui dari empat tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Palembang tersebut, yakni T, IJH, SAP dan BHW.

Jadi Selain dari empat tersangka, Kejati Sumsel juga menyerahkan barang bukti uang tunai sebanyak Rp 22.591.320.000..

Adapun itu Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi mengatakan keempat tersangka tersebut dan barang bukti uang sudah diterima Kejari Palembang untuk segera dilakukan sidang.

BACA JUGA:NAHAS! Bangkel-Konter HP Terbakar Hebat di Palembang, 3 Orang Dilaporkan Hangus Terbakar

BACA JUGA:MHExpo 2024 di Palembang, 14 Rumah Sakit Malaysia Hadir dengan Paket Wisata Medis Menarik!

"Jadi Hari ini Kamis (28/11) kita melakukan tahap dua, penyerahan empat tersangka dan barang bukti uang sebanyak Rp 22.591.320.000 l Kejari Palembang. Jadi  Usai dari  penyerahan ini empat tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Palembang," katanya saat konferensi pers di Kejati Palembang, Kamis (28/11/2024).

Adapun itu menurut Umaryadi menjelaskan barang bukti uang sebanyak Rp 22.591.320.000 diterima dari tersangka BHW dalam rangka pemulihan uang negara.

"Lalu Uang tersebut nantinya akan dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Palembang untuk dihadirkan saat persidangan nanti," ungkapnya.

Jadi Sementara itu, Kejari Palembang Hutamrin mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan empat tersangka dan barang bukti uang. 

BACA JUGA:Terapkan Teknologi Rural Star, Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Desa Pulau Legundi

BACA JUGA:Upaya Pemkab Muba Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan di Akhir Tahun 2024

Jadi Selanjutnya Kejari Palembang akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum dari kasus tersebut.

"Ya sudah kita terima barang bukti uang dan empat tersangka selanjutnya kita akan menunjuk langsung Jaksa Penuntut Umum dari kasus ini, rencananya nanti JPU akan kita libatkan gabungan Kejati dan Kejari Palembang," katanya.

Kategori :