Ya, jika mengacu pada Surat Keputusan MenPAN RB Nomor 347, 348 dan 349 Tahun 2024, maka urutan prioritasnya sebagai berikut:
BACA JUGA:Pelajar Nahas Ini Tenggelam di Air Terjun Grand Canyon Lahat, Tim Recue Lakukan Pencarian
1. PPPK Guru
- Guru eks THK-II
- Guru Non ASN
- Lulusan PPG
BACA JUGA:Uji Kesiapsiagaan Prajurit dalam SAR Laut, Ini yang Dilakukan Satlinlamil 3
- Guru Swasta
2. PPPK Kesehatan
- Eks THK-II
- Tenaga Non ASN kesehatan yang statusnya terdaftar dan aktif bekerja di instansi pemerintah pada pangkalan data (database).
BACA JUGA:Berikut 4 Minuman Segar yang Bisa Menghilangkan Dahaga Anda
BACA JUGA:Pekerjaan Baru, Frank Lampard Ditunjuk Jadi Manajer Coventry City
- Pegawai aktif instansi pemerintah yang mempunyai masa kerja minimal 2 tahun terakhir secara berturut-turut
3. Honorer Bidan