PALEMBANG, PALPRES.COM - Kini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran saat Pilkada Serentak 2024 digelar.
Yang dimana Bawaslu meminta KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Jadi Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan, temuan pelanggaran terjadi di 4 TPS (tempat pemungutan suara) di dua daerah.
BACA JUGA:WOW! Ada Penemuan Prasasti Asli dikantor Ledeng Pelembang, Apa ya?
BACA JUGA:Sebaiknya Anda Tahu! Inilah 5 Alasan Anjing Suka Guling-Guling di Rumput
"Sehingga telah Kami merekomendasi PSU 4 TPS di Kota Palembang dan Pagar Alam ke KPU, karena terjadi pelanggaran ketika Pilkada Serentak 2024 digelar. Hari ini rencananya kami menyerahkan rekomendasinya, karena PSU paling lama dilakukan 10 hari setelah pemungutan suara dilaksanakan," ujar Kurniawan,
Adapun itu Keempat TPS yang direkomendasikan untuk PSU, tiga di antaranya di Palembang.
Jadi Yakni di TPS 15 Kelurahan Kebun Bunga karena ada pelanggaran pemilih yang mewakili orang lain.
BACA JUGA:Inilah 10 Manfaat Serai, Ternyata Bisa Mencegah Gigi Berlubang
BACA JUGA:Ada Rotasi Besar-besaran di Pemprov Sumsel, DPRD Ingin Tunggu Gubernur Baru
Sehingga Kemudian TPS 25 Lebung Gajah karena ada pemilih tidak terdaftar nyoblos di tempat tersebut.
Lalu TPS 35 di 5 Ulu ada pemilih menggunakan form C pemberitahuan milik orang lain untuk nyoblos.
"Jadi Satu lagi di Pagar Alam, PSU direkomendasikan di TPS 5 di Sidorejo karena ada pemilih yang mewakili orang lain," katanya.
BACA JUGA:MANTAP! Kini Upah Minimun 2025 Akan Naik 6,5 Persen