Bantuan PKH hanya diberikan untuk balita berumur 0 hingga 6 tahun.
Jika anak telah berusia 7 tahun atau lebih, maka tidak lagi masuk dalam komponen penerima bantuan.
8. Maksimal 4 Orang Penyandang Disabilitas
Dalam satu keluarga, maksimal empat orang penyandang disabilitas dapat terdaftar sebagai penerima PKH.
9. Maksimal 4 Lansia
BACA JUGA:TAHAN BANTING! 5 Rekomendasi Hp Ini Bisa Jadi Referensi, Baterai Awet, RAM Besar
Jumlah lansia yang bisa menerima bantuan juga dibatasi maksimal empat orang per keluarga.
10. Lansia Minimal Usia 60 Tahun
Lansia yang berusia di bawah 60 tahun tidak akan dianggap sebagai komponen penerima PKH.
Bantuan hanya diberikan kepada lansia berusia 60 tahun ke atas.
BACA JUGA:WOW! Dari Toyota Kijang Sampai Dengan Mitsubishi lencer, Ini Daftar Mobil Jadul Mulai Rp 20 Jutaan
BACA JUGA:HALAL! 5 Tempat Makan di Bali Ini Terkenal Enak dan Murah, Pas buat Para Pencinta Kuliner
11. Komponen Cucu sebagai Penerima Bantuan
Pada tahun 2024, komponen cucu bisa menjadi penerima PKH, namun harus terdaftar sebagai individu aktif di DTKS.