"Ya Saya ingin anak saya bebas, biar bisa main gamelan," pungkasnya.
BACA JUGA:KECEWA SFC Kembali Kalah 2-4 dari Persiraja dikandang, Welcome Liga 3 Lah?
BACA JUGA:Terus Berdayakan Masyarakat, Bukit Asam Dianugerahi Tamasya Award oleh Kementerian ESDM
Lalu Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengatakan penetapan tersangka terhadap IWAS sudah berdasarkan dua alat bukti. Selain itu, penyidik juga telah memintai keterangan dua saksi ahli.
"Jadi Ya, sudah menjadi tersangka. Dalam perkara ini, satu orang korban," ujar Pujewati, Sabtu (30/11/2024).
Adapun itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menjelaskan dugaan pemerkosaan itu terjadi pada 7 Oktober lalu. Menurut Syarif, IWAS mengajak korban ke salah satu homestay di Kota Mataram. IWAS dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Jadi Berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan dari proses penyidikan, IWAS merupakan penyandang disabilitas secara fisik (tidak mempunyai kedua tangan). Tapi tidak ada hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban," kata Syarif.
BACA JUGA:Catatan Laga Manchester United 4-0 Everton dan Poin Penting Kemenangan Telak di Old Trafford
BACA JUGA:Militan Brigade Al-Qassam Tembaki Bus di Tepi Barat, Begini Kondisi Korbannya
Sehingga Menurut Syarif, hasil visum terhadap korban juga menunjukkan adanya tindak kekerasan seksual.
Adapun itu Demikian pula dari hasil pemeriksaan psikologi korban.