JAMBI, PALPRES.COM - Kini Tim Unit Jantaras Satreskrim Polresta Jambi telah menangkap 3 pelaku pencurian modus ganjal ATM.
Adapun itu Pelaku berhasil menguras ATM korbannya mencapai Rp 67,5 juta.
Yang dimana Korban ialah Indrayani (39), warga Talang Babat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Sedangkan ketiga pelaku berinisial TA , UM dan JM, semuanya warga Sumatra Selatan (Sumsel).
"Sehingga Para pelaku ditangkap di Simpang lampu merah Paal 10, yang di-backup oleh Polsek Kota Baru," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta
Lalu Reza juga menerangkan aksi pencurian itu terjadi pada pertengahan Juli 2024 lalu di mesin ATM Swalatan Meranti, Kota Jambi.
BACA JUGA:MANTAP! Tiket Kereta Api Divre III Ludes Terjual Sebanyak 28 Ribu Jelang Nataru
BACA JUGA:Cegah Tawuran dan Balap Liar, Polsek SP Padang OKI Lakukan Hal Ini
Lalu Saat itu, korban hendak mengambil uang.
"Korban Indrayani akan mengambil sejumlah uang di mesin ATM. Namun setelah uang berhasil diambil, kartu ATM korban tidak keluar," ujarnya.
Lalu Kata Reza, saat korban masuk ke ruang ATM, ketiga pelaku sudah berjaga di luar bilik.
Yang dimana Kemudian, salah satu pelaku masuk ke dalam berpura-pura membantu korban yang mengalami kendala ATM tersangkut.
Lalu saat itulah kini menjalani aksi tipu-tipunya.
BACA JUGA:Inilah 7 Daerah dengan UMR Tertinggi di Indonesia, Nomor 1 Tembus Rp5.343.430
BACA JUGA:Calon walikota Prabumulih yang Viral Pamer 4 Istri Kini Raih Suara Terbanyak
Sehingga Pelaku mengambil kesempatan menyuruh korban untuk memasukkan lagi pin kartu ATM.