Hadapi Risiko Bencana dengan Asuransi Griya Proteksi Maksima, Solusi Tepat Lindungi Aset Anda

Rabu 04-12-2024,15:06 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

JAKARTA, PALPRES.COM – Asuransi Griya Proteksi Maksima dari Bank Rakyat Indonesia (BRI), adalah solusi yang tepat untuk memberikan perlindungan atas aset Anda dari risiko kerusakan atau kehilangan

Berbagai risiko seperti bencana alam, kebakaran, dan berbagai risiko lainnya yang sering datang secara tiba-tiba, dapat membahayakan aset berharga Anda, termasuk tempat tinggal. 

Selain menimbukan kerugian pada harta benda, juga dapat mengganggu stabilitas finansial Anda. 

Asuransi Griya Proteksi Maksima dirancang khusus untuk memberikan perlindungan komprehensif terhadap harta benda dan tempat tinggal Anda.

BACA JUGA:Perluas Inklusi Keuangan di Kawasan Asia Tenggara, BRI Luncurkan BRImo di Timor Leste

BACA JUGA:Belanja Tanpa Batas, Tabungan Tetap Terjaga dengan QRIS Sumber Dana Kartu Kredit di BRImo

Termasuk jaminan kecelakaan diri, kesehatan, serta perlindungan hukum.

Demikian sebagaimana dilansdir dalam laman Website BRI.

Jaminan atas berbagai kerusakan material

Asuransi Griya Proteksi Maksima memberikan jaminan atas berbagai kerusakan material, seperti kebakaran, petir, ledakan, asap, dan berbagai dampak kecelakaan lainnya yang dapat terjadi pada harta benda atau tempat tinggal Anda. 

BACA JUGA:Dana Bansos PKH dan BPNT Cair, KPM Di Himbau Cek KKS Via Bank BRI, BNI, BSI, dan Mandiri Per 2 Desember!

BACA JUGA:Jelang HUT ke-129, BRI Gandeng Kuy Media Group Sukses Gelar BRI Mini Soccer Media Clash

Selain kerusakan materi, risiko kehilangan nyawa atau cacat tetap akibat bencana juga ditanggung, dengan pemberian santunan untuk biaya pengobatan dan perawatan medis.

Sementara, bila objek pertanggungan mengalami kerugian yang dijamin polis dan sudah tidak layak dihuni, Asuransi Griya Proteksi Maksima akan memberikan bantuan sewa.

Untuk perlindungan hukum, Asuransi Griya Proteksi Maksima dari BRI memberikan jaminan kerugian atas kerusakan fisik atau materi akibat kerugian yang dijamin dalam polis. 

Jaminan yang diberikan berupa biaya kepada tertanggung dengan nilai setinggi-tingginya sesuai dengan santunan yang tercantum pada polis.

Kategori :