BACA JUGA:Yuk, Ikutan #JingleWithMoChallenge BRImo dan Menangkan Hadiahnya!
BACA JUGA:Rayakan HUT ke-129, BRI Tawarkan Progam Special BRIguna, Fleksibel dan Mudah Diakses
Santunan dengan rate premi berbeda-beda
Pembayaran santunan diberikan atas dasar surat tuntutan dari pihak ketiga dengan rate premi yang berbeda-beda.
Untuk Griya Proteksi Maksima Silver akan mendapatkan santunan sebesar 0,294 persen.
Premi ini berlaku khusus untuk obyek pertanggungan yang mengalami kerusakan akibat kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap, dan semacamnya.
BACA JUGA:Unggul dalam Tata Kelola, BRI Dinobatkan Sebagai The Most Trusted Company 2024
BACA JUGA:Solusi Dana Cepat saat Renovasi Rumah, Ambil Kredit BRI lewat Kantor, Prosesnya Mudah
Untuk Proteksi Maksima Gold akan diberikan 1,5 persen jika mengalami bencana alam (banjir, angin topan, badai, dan kerusakan akibat air), pengrusakan (kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, dan perbuatan kriminal), serta terorisme dan sabotase.
Premi ini juga memberikan jaminan untuk santunan duka meninggal dunia dan rawat inap maksimal 30 hari serta bantuan sewa rumah.
Untuk perlindungan hukum, Asuransi Griya Proteksi Maksima dari BRI memberikan jaminan kerugian atas kerusakan fisik atau materi akibat kerugian yang dijamin dalam polis. --Freepik
Terakhir, Griya Proteksi Maksima Platinum yang memberikan penggantian sebesar 2,25 persen.
Jaminan secara komprehensif
BACA JUGA:Butuh Dana Cepat? BRI Flash Solusinya
BACA JUGA:Keberadaan AgenBRILink di Wilayah Transmigrasi Merauke Dorong Kemajuan Ekonomi Lokal
Premi ini mencakup hampir seluruh jaminan secara komprehensif, bahkan untuk gempa bumi, letusan gunung merapi, hingga tsunami.
Anda akan mendapatkan 100 persen dari nilai pertanggungan yang diberikan.
Untuk memberikan keamanan berganda, Anda juga dapat melindungi surat-surat berharga dengan mengandalkan safety deposit box (SDB) dari BRI Private dan BRI Prioritas.