BACA JUGA:Pemkab Muba Berikan Apresiasi Kepada BPK RI Perwakilan Sumsel
1. Perubahan APBD: Diperlukan untuk menampung perubahan dana transfer dari pemerintah pusat.
ermasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, dan Silpa yang telah diaudit pada 2023.
2. Perkiraan Kekurangan Bayar: PMK No. 89 tahun 2024 mengenai kurang bayar dan lebih bayar telah diterbitkan.
Tetapi penyalurannya masih menunggu KMK yang mengatur tata cara penyalurannya.
BACA JUGA:Warga Antusias Serbu Pasar Murah di Babat Toman Diadakan Pemkab Muba
BACA JUGA:Cara Pemkab Muba Berikan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
3. Pengaturan Cash Flow: Sebagian besar pendapatan Kabupaten Muba bersumber dari dana transfer yang disalurkan secara bertahap setiap triwulan.
Sehingga pengaturan cash flow perlu disesuaikan.
Kepastian Pemenuhan Kewajiban
Saat ditanya mengenai kepastian pemenuhan kewajiban kepada pihak ketiga, Zabidi menegaskan bahwa pihaknya sedang menunggu terbitnya KMK.
BACA JUGA:Ini Upaya Pemkab Muba Stabilkan Pasokan Harga Pangan dan Pengendalian Inflasi Tahun 2024
BACA JUGA:Pemkab Muba Bangun Kesadaran Generasi Muda dengan Penyuluhan Bahaya Narkoba
KMK tersebut yang menjadi kunci dalam tata cara penyaluran.
"Namun, kami pastikan bahwa mulai Senin 9 Desember 2024, pemenuhan keuangan untuk kegiatan rutin di Pemkab Muba sudah dalam proses," tambahnya.
Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Muba berharap dapat mengelola anggaran dengan lebih baik dan transparan, demi kesejahteraan masyarakat.
Gelar pasar murah
BACA JUGA:Dibiayai Oleh Pemkab Muba Secara Gratis, Ratusan Jemaah Umroh Siap Beribadah ke Tanah Suci