Pengangkatan PPPK Tinggal Menghitung Hari, Honorer Berhak Dapat Hadiah Spesial Ini Sesuai Amanat UU ASN 2023

Senin 09-12-2024,12:36 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Menurut amanat UU ASN 2023, tenaga honorer akan menerima hadiah spesial berupa penghargaan yang bersifat motivasi jika diangkat jadi PPPK.

BACA JUGA:Update BMKG, Pagi Ini Gempa 4.6 Magnitudo Guncang Bolmut Sulut, Tak Berpotensi Tsunami

BACA JUGA:SIM dan STNK Diusulkan Seumur Hidup, Ini Penjelasan Korlantas Polri

Tenaga honorer akan menerima penghargaan yang meliputi finansial maupun non finansial apabila diangkat jadi PPPK.

3. Tunjangan dan Fasilitas

Berdasarkan amanat UU ASN 2023, tenaga honorer akan menerima hadiah spesial berupa tunjangan dan fasilitas jika diangkat jadi PPPK.

Tenaga honorer akan menerma tunjangan dan fasilitas jabatan maupun individu jika berhasil diangkat jadi PPPK.

BACA JUGA:Spot Nongkrong Baru di Tengah Kota, Inilah Kopi Ala Jepang di Palembang

BACA JUGA:KPU Sumsel Tetapkan HDCU Meraih Suara Terbanyak Pilgub Sumsel

4. Jaminan Sosial

Tenaga honorer akan menerima hadiah spesial berupa jaminan sosial menurut amanat dalam UU ASN 2023.

Tenaga honorer mendapatkan jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun dan hari tua jika berhasil diangkat jadi PPPK.

5. Lingkungan Kerja

BACA JUGA:3 Kekurangan dari HP Merek Samsung yang Jarang Konsumen Indonesia Tahu!

BACA JUGA:Tanda Tangan Kontrak Baru, Mohamed Salah Lanjut Terus Bersama Liverpool

Menurut amanat UU ASN 2023, tenaga honorer berhak menerima hadiah spesial berupa lingkungan kerja jika diangkat jadi PPPK.

Kategori :