Himbara Didesak Blokir Rekening Terkait Judi Online, Menkomdigi Tegaskan Hal Ini

Selasa 10-12-2024,15:49 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

JAKARTA, PALPRES.COM – Menkomdigi mendesak Himbara blokir rekening terkait judi online alias judol.

Diblokirnya rekening terkait judol, diyakini dapat menekan praktik haram tersebut

Demikian ditegaskan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam pertemuan strategis bersama Wakil Menteri BUMN dan para pemimpin perusahaan BUMN, Selasa 10 Desember 2024. 

Seperti dilansir dalam laman Website Kementerian Komdigi.

BACA JUGA:Gempur Judol, Menkomdigi: Operator Awasi dan Batasi Transfer Pulsa!

BACA JUGA:Komdigi Sudah Blokir Konten Judol Sebanyak Ini, Lindungi Anak-anak dari Kejahatan Digital

Dalam kesempatan itu, Mantan Anchor News salah satu televisi swasta ini mengatakan, bahwa pihaknya terus memblokir situs judi online secara berkala. 

Awasi ketat rekening terkait judol

Namun, menurut Meutya, akses terhadap rekening bank yang digunakan praktik judo juga perlu diawasi ketat.

Pasalnya, pemblokiran rekening bank akan memberikan efek jera yang signifikan bagi bandar judi online.

BACA JUGA:Disekap dan Dipaksa Jadi Operator Judol di Myanmar, 21 WNI Ini Berhasil Diselamatkan

BACA JUGA:MIRIS! 8,8 Juta Orang Terlibat Judol, Berpotensi Jadi Bencana Sosial

Berbeda dengan pemblokiran situs judol, karena dengan mudah dapat dibuat ulang dalam waktu singkat.  


Menkomdigi juga minta agar ada alert system dari bank ketika terjadi aktivitas atau transaksi yang tidak wajar, salah satunya terkait judol.--Freepik

Jika rekening bank yang diblokir, menurut Meutya, pelaku akan kesulitan dalam pengurusan rekening karena harus melalui pihak bank.

Sehingga bila rekening diblokir, tak serta merta bisa pelaku judol buat lagi yang baru.

Kategori :