BPKB Elektronik Berlaku Tahun Depan, BPKB Lama Masih Berlaku?

Selasa 10-12-2024,19:06 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Nanti baru pakai yang baru (BPKB elektronik)," kata Yusri baru-baru ini.

BACA JUGA:4 Daftar Bansos Cair Desember 2024, Lengkap dengan Jadwal dan Cara Pencairannya!

BACA JUGA:Liga Champions: Bayer Leverkusen vs Inter 'Pertemuan Dua Juara Bertahan Bundesliga dan Serie A'

Yusri menegaskan, walaupun BPKB elektronik sudah mulai diberlakukan tahun 2025, dokumen BPKB lama dalam bentuk buku tetap akan berlaku.

Pemilik kendaraan tidak perlu mengganti BPKB yang lama mereka kecuali saat mengurus balik nama kendaraan atau membeli kendaraan baru.

"Apakah BPKB yang lamai masih berlaku? Ya masih berlaku," ucapnya.

Sedangkan Kepala Subdirektorat BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Sumardji menyampaikan bahwa penerapan BPKB elektronik akan menyesuaikan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

BACA JUGA:Realme C75 Cocok Buat Pekerja Lapangan, Harga Rp2 Juta, Tahan Banting dan Tahan Air

BACA JUGA:Prabowo Puji Program Pemprov Sumsel Dalam Program Pengendalian Inflansi

Hal ini disebabkan komponen chip yang digunakan mempunyai biaya yang cukup tinggi.

"Kedepan kita akan menyesuaikan dengan PNPB, katena itu komponennya cukup mahal, sehingga kalau itu harud diganti semua dengan elektronik secara otomatis PNPB-nya juga harus berubah," jelasnya.

Untuk mempercepat pelaksanaan BPKB elektronik, Korlantas Polri sudah melakukan pelatihan dan sertifikasi bagi anggotanya sejak 15 - 27 Oktober 2024.

Pelatihan ini diharapkan bisa membekali anggota Korlantas dengan pengetahuan yang diperlukan agar implementasi BPKB elektronik dapat berjalan lancar di seluruh wilayah.

BACA JUGA:MenPAN RB Berikan Kado Spesial Eks THK II dan Honorer, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:NGERI! Kenaikan UMP 2025 Bisa Picu Gelombang PHK, Ini Penyebabnya

Kategori :