REGULASI TERBARU! Tukin PNS 2025 Capai Rp10 Juta untuk Kategori Ini
Ilustrasi regulasi terbaru yang mengatur tukin PNS 2025-pixabay-
PALPRES.COM - Tahun 2025 membawa angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ya, Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto mengesahkan peraturan tukin terbaru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025.
Menariknya, aturan ini sudah berlaku tepat tanggal diundangkan yakni di 27 Maret 2025.
Sayangnya, tidak semua PNS otomatis mendapat tukin ini.
BACA JUGA:Program Magang di Jepang, Peluang Emas untuk Pemuda-Pemudi Muba
BACA JUGA:Kunjungi Kantor Layanan Publik, Bupati Muba Pinta Aparatur Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Ada kategori tertentu yang berhak merasakan tukin hingga Rp10 juta.
Sebagai gambaran, gaji pokok PNS tahun 2025 diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut nominalnya:
Golongan I: Rp1,6 juta – Rp2,9 juta.
BACA JUGA:Kemenag Sumsel Gelar Istighasah dan Doa Kebangsaan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Jadikan Karang Asam Festival Sebagai Benteng Kearifan Lokal di Sumsel
Golongan II: Rp2,1 juta – Rp4,1 juta.
Golongan III: Rp2,7 juta – Rp5,1 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
